Provisi
Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang
dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari
hutan Negara.
05/05/16
Pengertian Provisi Sumber Daya Hutan
Provisi Sumber Daya Hutan
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah
0 Response to "Pengertian Provisi Sumber Daya Hutan"
Posting Komentar