Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
20/04/16
Kawasan hutan pelestarian alam
Kawasan hutan pelestarian alam adalah
Pengertian Kawasan Hutan Pelestarian Alam
0 Response to "Pengertian Kawasan Hutan Pelestarian Alam"
Posting Komentar