Hutan
kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan
pohon-pohon yang kompak dan rapat didalam wilayah perkotaan baik pada tanah
Negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang
berwenang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Pengertian Hutan Kota"
Posting Komentar