Izin
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam adalah
izin untuk kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan
pemasaran hasil hutan kayu.
Home » Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
» Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)"
Posting Komentar