Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan
didalam kawasan hutan produksi, yang kegiatannya terdiri dari penanaman,
pemeliharaan, pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil
hutan.
Home » Hak Pengusahaan Hutan »
Hak Pengusahaan Hutan adalah »
Pengertian Hak Pengusahaan Hutan
» Pengertian Hak Pengusahaan Hutan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Pengertian Hak Pengusahaan Hutan"
Posting Komentar